AKUNTANSI PERPAJAKAN

Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi perpajakan merupakan suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.


Secara sederhana Akuntansi Perpajakan dapat didifinisikan sebagai: Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan.

Prinsip Akuntansi Perpajakan meliputi :
  • Kesatuan Akuntansi
  • Kesinambungan 
  • Harga pertukaran yang objektif
  • Konsistensi
  • Konservatif
Fungsi Akuntansi Perpajakan adalah mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan, yang kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. 
Tujuan kualitatif dalam Akuntansi Perpajakan adalah :
  • Relevan
  • Dapat dimengerti
  • Daya Uji
  • Netral 
  • Tepat Waktu 
  • Daya Banding
  • Lengkap
Peranan Akuntansi Perpajakan dalam perusahaan
  • Membuat perencanaan dan strategi perpajakan.
  • Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
  • Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
  • Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Pentingnya Akuntansi Pajak

Pajak penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak  berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan. Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari akuntansi pajak.

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal atau nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang.
Misalnya :
  • Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
  • Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
  • Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
  • Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPPnya adalah 100.
  • Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46, dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban pajak tangguhan apabila pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang  lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.

Beberapa pengertian istilah dalam akuntansi Perpajakan



Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.



Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.


Laba adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.


Penghasilan kena paiak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan.


Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.


Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.


Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.


Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) merupakan jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akibat adanya :

(a) -perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan

(b) -sisa kompensasi kerugian penghasilan.


Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.


Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode


Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak


Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akibat adanya :

  • Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
  • Sisa kompensasi kerugian

Itulah pembahasan singkat tentang Akuntansi Perpajakan, semoga bermanfaat...