Pengertian
Akuntansi Pajak
Akuntansi perpajakan merupakan suatu seni
dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan
transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan
untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan
sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang
diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar
penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai
wajib pajak.
Secara
sederhana Akuntansi Perpajakan dapat didifinisikan sebagai: Bidang Akuntansi yang
mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat
strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi
(transaksi) perusahaan.
Prinsip Akuntansi Perpajakan meliputi :
- Kesatuan Akuntansi
- Kesinambungan
- Harga pertukaran yang objektif
- Konsistensi
- Konservatif
Tujuan kualitatif dalam Akuntansi Perpajakan adalah :
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya Uji
- Netral
- Tepat Waktu
- Daya Banding
- Lengkap
Peranan Akuntansi Perpajakan dalam perusahaan
- Membuat perencanaan dan strategi perpajakan.
- Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
- Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
- Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Pentingnya Akuntansi Pajak
Pajak
penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas,
tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru
tidak berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan
beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan.
Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam
pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan
mempelajari akuntansi pajak.
Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai
kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba
fiskal atau nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat
dikurangkan pada masa mendatang.
Misalnya :
- Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
- Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
- Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
- Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPPnya adalah 100.
- Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) ditentukan menurut prinsip dasar
yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46, dengan beberapa pengecualian,
perusahaan harus mengakui kewajiban pajak tangguhan apabila pelunasan nilai
tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode
mendatang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat
pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.
Beberapa pengertian istilah dalam akuntansi Perpajakan
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak
Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat
final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan
penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan
jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak
final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi,
atau usaha tertentu.
Laba
adalah
laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Penghasilan
kena paiak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak
(tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan.
Beban
paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat
pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang
diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak
kini
(current tax) adalah jumlah pajak
penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
Kewajiban
pajak tanguhan (deferred
tax liabilities) adalah jumlah pajak
penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat
adanya perbedaan temporer kena pajak.
Aset pajak tangguhan (deferred
tax assets) merupakan jumlah pajak
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga;
akibat adanya :
(a)
-perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
(b)
-sisa kompensasi kerugian penghasilan.
Beban
paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat
pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang
diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak
kini
(current tax) adalah jumlah pajak
penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode
Kewajiban
pajak tanguhan (deferred
tax liabilities) adalah jumlah pajak
penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat
adanya perbedaan temporer kena pajak
Aset pajak tangguhan (deferred
tax assets) adalah jumlah pajak
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang
sebaga; akibat adanya :
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
- Sisa kompensasi kerugian
Itulah
pembahasan singkat tentang Akuntansi Perpajakan, semoga
bermanfaat...